Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

by -6 Views

Polda Metro Jaya telah menangkap 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu dua bulan terakhir, mulai dari bulan Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa 60 persen dari jumlah tersangka tersebut akan menjalani rehabilitasi, sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana. Ahmad menjelaskan bahwa kepolisian berhasil menangkap rata-rata 27 tersangka narkoba setiap harinya, menunjukkan tingginya tingkat rentan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.

Selama proses penangkapan tersebut, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk bibit sintetis, kokain, dan heroin. Tindakan para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ahmad juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan meningkatkan kesadaran akan bahayanya. Dia menegaskan bahwa 55 persen kematian disebabkan oleh penggunaan narkotika. Dalam upaya pemberantasan narkoba, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Source link