Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus keluarga yang terlibat keributan karena utang sebesar Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan serta akan segera memeriksa korban. Penyelidikan juga masih menunggu hasil “visum et repertum” (VER) korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika ibu dari terlapor K datang ke rumah korban untuk menagih utang kakak korban sebesar Rp12.000. Diskusi mengenai utang piutang tersebut kemudian berlanjut antara ibu terlapor (K) dan korban. Korban juga mengungkapkan utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban namun belum dibayar selama dua tahun.
Istri terlapor (F) lalu menampar korban dan menarik korban ke luar rumah. Hal ini menyebabkan korban menendang dan akhirnya menjadi pemicu terjadinya pertengkaran fisik antara kelompok korban dan terlapor. Korban mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya dan luka cakar di pipi kanan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelesaian utang piutang harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga hubungan antar keluarga dan masyarakat dengan baik.