Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap tambang Galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak. Penutupan dilakukan pada 9 Juni 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan ketidakberadaan izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, menekankan bahwa penutupan dilakukan karena kurangnya izin tambang dan berdasarkan laporan masyarakat.
Meskipun tambang tersebut telah ditutup, disayangkan bahwa aktivitas tambang kembali beroperasi secara diam-diam tanpa melaporkan izin kepada pihak Satpol PP. Dartim menegaskan jika tidak ada dokumen resmi yang diserahkan, penutupan akan dilakukan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. Satpol PP Lebak bertekad untuk menegakkan aturan dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Wartawan masih mencoba untuk menghubungi pihak pengelola tambang Galian C guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Akan tetapi, pihak tersebut belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Dengan demikian, pihak berwenang terus memantau dan siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika aktivitas tambang ilegal terus berlanjut.