Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi investor fiktif dengan mendirikan perusahaan secara tidak sah serta melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program pengawasan izin tinggal investor asing yang berkolaborasi dengan BKPM. Salah satu dari pelaku, ZM, merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investasi perusahaan PT LSTTI yang terbukti tidak memiliki aktivitas operasional dan dokumentasi yang sah. Sedangkan pelaku lainnya, ZY, yang merupakan investor dengan sponsor PT DHI, juga terlibat dalam praktek mendirikan perusahaan fiktif tanpa kegiatan usaha yang nyata. Setelah melakukan pemeriksaan, dua perusahaan ini dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan kedua pelaku akan dideportasi ke Tiongkok karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian di Indonesia. Esensi artikel ini adalah tentang upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal oleh WNA di Indonesia, dan tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif
