Komdigi Respons MoU Kejagung-Operator: Data Pelanggan Aman

by -7 Views

Komdigi memberikan tanggapan terkait kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan, bahwa mekanisme yang dilakukan akan sesuai dengan Undang-undang. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Suopriyanto, menegaskan bahwa operator telekomunikasi harus mengikuti aturan yang ada, termasuk dalam hal lawful interception. Penyadapan diizinkan selama untuk penyidikan dengan menjaga kerahasiaan data pengguna sesuai Undang-undang. Kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi adalah untuk pertukaran data dalam penegakan hukum. Business core intelijen Kejaksaan fokus pada pengumpulan dan analisis data untuk kebutuhan organisasi. Kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan yang mengatur soal otoritas bidang intelijen untuk penegakan hukum. Selain itu, kerja sama ini dianggap mendesak dalam membantu penegakan hukum dengan diperolehnya informasi kredibel.

Source link