Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sabu-sabu dalam kotak biskuit dengan tujuan untuk memperdaya orang lain. Barang haram tersebut ditemukan dengan berat sekitar 436 gram di rumah pelaku, dan TN mengakui hanya bertugas mengantar narkoba tersebut kepada pembeli atas perintah bandar di Jakarta Utara. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan selengkapnya. TN akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, menangkap 29 tersangka yang mayoritas adalah pria. Upaya ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Gunakan Kaleng
