Kementerian Komdigi Blokir 3 PSE dan eBay: Berita Terbaru

by -8 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah mengambil tindakan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, di antaranya adalah eBay Inc. (eBay). Tindakan ini diambil karena ketiga PSE tersebut dinilai belum menunjukkan aspek komitmen yang cukup untuk mematuhi kewajiban pendaftaran. Penetapan pemutusan akses terhadap sistem elektronik merupakan sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dua PSE lain yang juga dikenai sanksi adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM). Menteri Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pemutusan akses dilakukan, Kementerian memberikan berbagai bentuk pemberitahuan seperti surat notifikasi, surat peringatan, dan keterangan pers terkait kewajiban pendaftaran kepada PSE yang bersangkutan. Namun, ketiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam penegakan hukum di ruang digital nasional, pemutusan akses tersebut dijelaskan sebagai langkah untuk menciptakan ketaatan dan tanggung jawab. Kementerian Komdigi juga berupaya untuk menyamakan kewajiban di antara semua penyelenggara sistem elektronik, demi melindungi masyarakat pengguna layanan digital dari risiko yang mungkin timbul akibat layanan yang tidak terdaftar resmi. Kementerian mendorong semua PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia, serta secara rutin memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan.

Informasi terkait panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Lingkup Privat dapat diakses melalui https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat, dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.

Source link