Mathur Kusairi, Anggota DPRD Jawa Timur, menjelaskan mekanisme dan pagu anggaran dana hibah Provinsi Jawa Timur saat diperiksa oleh KPK. Ia menjadi saksi dalam tiga kasus yang melibatkan Anwar Sadad, Mahhud, dan Abdul Muthalib CS. Mathur menyoroti ketidakberimbangan dalam alokasi dana hibah antara eksekutif dan legislatif, serta mencurigai adanya praktik penyelewengan dana hibah di pihak eksekutif. Selain itu, ia juga membahas surat jawaban Gubernur kepada Badan Anggaran yang menunjukkan potensi kelalaian dalam pengelolaan dana hibah. Mathur juga mengungkapkannya dugaan adanya alokasi “dana siluman” yang berasal dari eksekutif. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, juga telah divonis 9 tahun penjara terkait perkara korupsi dana hibah tersebut.
Pagu Dana Hibah Jatim: Potensi Penyelewengan di Eksekutif dan Legislatif
