Anak berusia 14 tahun, MAS, akan mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan mengajukan banding masih dalam pertimbangan, demikian disampaikan oleh kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Pihak kuasa hukum masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan melibatkan pendapat dan pandangan dari MAS, bersama dengan korban kasus tersebut, yakni ibunya sendiri. Pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif diharapkan diberikan kepada MAS, untuk memastikan dapat mendapatkan pengobatan dan perawatan yang tepat. Sejak Juni 2024, MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan sudah berada di lembaga binaan Kementerian Sosial. Terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan juga wajib diterima oleh MAS selama masa pembinaan, dengan hasil laporan yang berkala kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Vonis hakim yang dijatuhkan akan mempengaruhi masa penangkapan dan penahanan yang diterima MAS. Kasus ini diselidiki dan disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan melibatkan berbagai pihak seperti hakim, jaksa penuntut umum, dan terapis kejiwaan. MAS diduga mengalami masalah disabilitas mental dan telah mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan, sebelum terlibat dalam insiden tragis ini.
Pertimbangan Banding Kuasa Hukum MAS Kasus Bunuh Ayah-Nenek
