Polres Jakbar Minta Keterangan Ahli Hukum Pidana Investasi Bodong

by -11 Views

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu. Meskipun pelapor merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus investasi bodong tersebut. Menurutnya, dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer merupakan bukti atau petunjuk berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Dengan dasar hukum tersebut, dua alat bukti yang diserahkan kuasa hukum pelapor dianggap cukup oleh penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga mendampingi saksi ahli hukum pidana yang diminta hadir oleh penyidik. Menurut Hendricus, dua alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa dalam percakapan di WhatsApp terdapat iming-iming keuntungan 11 persen yang ditawarkan kepada kliennya oleh terlapor. Selain itu, percakapan tersebut merupakan bukti digital sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1 serta transferan uang kepada terduga pelaku. Hendricus meminta kepolisian untuk segera menentukan tindakan, memastikan kepastian hukum, serta menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.

Kejadian investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023 ketika korban ditawari keuntungan 11 persen untuk investasi oleh MHS dan NT. Korban kemudian menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar dengan janji pengembalian uang setahun kemudian. Namun, pada Juni 2024, korban tidak menerima keuntungan tersebut. Hendricus juga menyoroti adanya diskriminasi dalam penanganan kasus ini oleh Polres Jakbar, yang menurutnya seharusnya telah mengambil tindakan tegas mengingat bukti yang telah diserahkan selama hampir setahun. Semua langkah diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kasus ini.

Source link