Kasus Tragis Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel: Investigasi Sentra Handayani

by -11 Views

Seorang anak dengan inisial MAS, berusia 14 tahun, telah dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun setelah membunuh ayahnya, APW (40 tahun), neneknya, RM (69 tahun), dan melukai ibunya, AP (40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan ini diumumkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, setelah sidang pembacaan putusan. Hakim memiliki keyakinan bahwa dakwaan terbukti dan anak tersebut bersalah sehingga dijatuhi pidana. Anak tersebut akan menjalani pembinaan di Sentra Handayani selama dua tahun, dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selama masa pembinaan, anak wajib menerima terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, yang kemudian dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan. Selain itu, beberapa barang bukti juga akan dirampas dan dimusnahkan.

Kuasa hukum anak tersebut, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan namun memiliki pandangan tersendiri. Menurut Maruf, putusan seharusnya melepaskan anak tersebut dari tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia juga menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan dengan baik kondisi disabilitas mental yang dialami oleh anak tersebut. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS diduga melakukan tindakan tersebut pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam pemeriksaan polisi, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami gangguan mental. JPU yang terlibat dalam kasus ini adalah Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Source link