Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta kembali menemukan dua orang wanita sedang mangkal pada sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa dua wanita tersebut terduga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau wanita malam dan langsung dilakukan pendataan, edukasi, serta pembuatan surat pernyataan. Patroli ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan aduan warga terkait penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit di Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta tidak hanya menjalankan tugas penertiban, namun juga memberikan edukasi dan pendataan kepada dua pedagang yang ditemui. Sebelumnya, dalam kasus serupa, Satpol PP Jakarta telah mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar tembok jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang. Pada saat itu, tiga wanita malam tertangkap bersama dengan enam botol minuman beralkohol jenis OA dan anggur merah.
Selain penindakan terhadap PMKS, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan terhadap dua pedagang kopi yang beroperasi di area tersebut. Sementara terkait aduan tentang tindakan prostitusi, tidak ditemukan bukti adanya aktivitas yang mencurigakan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta juga telah mengambil langkah untuk menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api yang dijebol oleh oknum tak bertanggung jawab di sepanjang lintas Jatinegara hingga Klender.
Melalui langkah-langkah ini, PT KAI berharap masyarakat sadar bahwa aktivitas yang melanggar hukum di sepanjang rel kereta api dapat berakibat pada sanksi pidana. Dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa kegiatan tanpa izin di area jalur rel kereta dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Dengan upaya penegakan hukum ini, diharapkan lingkungan sekitar jalur rel kereta api dapat terjaga dari aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.