Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Martinus mengungkapkan bahwa mereka telah berhasil menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bandar besar ini merupakan salah satu yang menyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos.
Sebelumnya, BNN telah memusnahkan 592,85 kilogram narkotika dan 471 butir narkoba dari 33 laporan kasus dengan 78 tersangka yang berhasil ditangkap. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari BNN RI dan BNN Provinsi di berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan lainnya. Budi Wibowo, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen untuk menghadapi ancaman narkotika.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, dan pil ekstasi. Total barang bukti yang disita oleh BNN mencakup 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Sebagian kecil dari barang bukti ini disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tindakan BNN ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi peredaran narkoba di masyarakat.