Kejari Karimun Mengamankan Jutaan Barang Sitaan

by -12 Views

Pada Rabu (2 Juli 2025), Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak Januari hingga Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, rokok ilegal, telepon genggam, dan pakaian bekas. Sabu sebanyak 260,472 gram, ganja sebanyak 0,22 gram, dan pil ekstasi sebanyak 5,35 gram direndam menggunakan air mendidih dan cairan pembersih lantai. Selain itu, rokok ilegal sebanyak 1.525.680 batang dari berbagai merk dan pakaian bekas juga dibakar dalam proses pemusnahan.

Pemusnahan ini melibatkan 74 perkara tindak pidana umum dan tiga perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus narkoba, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya (TPUL), Kambegtibum, dan tindak kepabeanan. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Karimun, dihadiri oleh para pimpinan Forkopimda. Kajari Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

Proses pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang melibatkan penyidik polri, PPNS, dan bea cukai, sebelum berkas disidang dan diputus oleh hakim. Ini merupakan rangkaian akhir dari penanganan perkara dalam satu semester yang sudah selesai di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau mahkamah agung. Barang bukti yang dirampas dalam konteks ini dijadikan hukum untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link