MAKI Jawa Timur Mendukung Penegakan Hukum Tanpa Keterlibatan Gubernur Khofifah
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum tanpa melibatkan Gubernur Khofifah. Hal ini menjadi tanggapan atas pemanggilan Khofifah sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Juli 2025.
Dalam konferensi persnya, Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim menyoroti mekanisme pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang disertai dengan lapisan verifikasi ketat sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani. Verifikasi ini dianggap sebagai salah satu parameter penting yang dapat mencegah potensi penyimpangan.
Proses verifikasi melibatkan Inspektorat Jawa Timur sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dimulai dari pengusulan awal hingga disepakati dalam NPHD. Selain itu, Gubernur Khofifah menerapkan standar tambahan yaitu Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebelum penandatanganan NPHD, untuk memastikan akuntabilitas penerima hibah.
Heru juga menegaskan bahwa praktik “ijon” atau penyimpangan terjadi setelah penerima hibah menerima dana di luar pengetahuan SKPD atau Gubernur. KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dengan melibatkan 21 tersangka.
Melalui penegakan hukum yang tegas, MAKI Jawa Timur berharap agar kasus korupsi dapat diungkap secara transparan dan adil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jawa Timur. Keterlibatan aktif organisasi masyarakat seperti MAKI menjadi penting dalam mengawal integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dana publik.