Pada Kamis di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Laporan ini tercatat dengan nomor 2922/V/2025 dan telah dilaporkan pada bulan Juni 2023.
Ade Ary menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut terjadi, korban membuat pernyataan di media online dan diminta untuk klarifikasi oleh Komite Olimpiade Indonesia. Pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara dari keanggotaan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI), yang dilanjutkan dengan surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI pada 8 Maret 2024.
Berdasarkan pengakuan korban, tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan sehingga merasa dirugikan dan mencemarkan namanya. Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi juga telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian terkait masalah ini.
Proses pendalaman atas laporan tersebut sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan kemungkinan masalah yang muncul berkaitan dengan sengketa olahraga atau organisasi. Selain itu, Wijaya mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mengenai dugaan pencemaran nama baik tanpa memberikan informasi detail lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini sedang berlangsung dengan serius.