Polisi Sita Enam Video Syur Terkait Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -8 Views

Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya yang berinisial IMT. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebut bahwa ada enam rekaman video pendek hubungan intim antara kedua pihak yang disita. Selain video, polisi juga mengamankan dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku.

Menurut Firdaus, pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku karena alasan cemburu. Awalnya, korban dan pelaku memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali berhubungan intim. Namun kemudian, pelaku merasa cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain. Hal ini membuat pelaku merasa kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban.

Tindakan pemerasan ini melanggar Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan dengan ancaman untuk mendapatkan sesuatu secara melawan hukum. Sebelumnya, polisi telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MR di Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB. Menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungan korban dengan pelaku menjadi ancaman yang digunakan dalam pemerasan tersebut.

Source link