Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya pada Rabu, 25 Juni, saat korban didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa masuk ke mobil abu-abu. Mereka mengikat korban dengan borgol dan menuduhnya memiliki hutang, sambil melakukan kekerasan fisik dan menguras uang ATM korban sebesar Rp3,5 juta.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Mereka masing-masing memiliki peran dalam kejahatan tersebut. Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, observasi, dan pengejaran terhadap pelaku. Empat pelaku inisial MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37) berhasil ditangkap di Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Mereka menghadapi ancaman maksimal penjara sembilan tahun. Para tersangka telah dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Itulah kronologis penangkapan empat pelaku pengeroyokan dan penculikan di Jakarta Selatan.