Wakil Bupati Lebak, Banten, yaitu Amir Hamzah, melaksanakan kunjungan kerja ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dengan tujuan memantau ketersediaan fasilitas sesuai standar klasifikasi rumah sakit yang diatur dalam Permenkes nomor 47 tahun 2021. Dalam kunjungannya, Amir Hamzah secara langsung mengecek fasilitas seperti ruang ICU, HCU, NICU, dan Ruang Poli 24 jam yang akan segera dioperasikan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Amir Hamzah menegaskan pentingnya penambahan ruang intensif agar RSUD Adjidarmo tetap mempertahankan status klasifikasinya sebagai rumah sakit yang berstandar, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan RSUD Adjidarmo untuk selalu mematuhi SOP dan standarisasi yang berlaku, sebab rumah sakit harus siap melayani setiap pasien yang membutuhkan tanpa ada penolakan.
Selain itu, Amir Hamzah juga mendorong agar RSUD Adjidarmo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pengelolaan keuangan dan aset yang baik dan sesuai peraturan. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat Lebak. Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, dr. Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa regulasi terkait klasifikasi rumah sakit telah berubah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025.
RSUD Adjidarmo terus berupaya memenuhi standar RS sesuai dengan Permenkes No. 47 tahun 2021 dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam upaya tersebut, RSUD Adjidarmo juga fokus pada perbaikan tata kelola BLUD sesuai dengan arahan dari Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian, diharapkan RSUD Adjidarmo dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas kepada masyarakat Lebak.