Warga Sumberejo Jember Diduga Menipu dengan Mengakali Objek Jaminan Utang, Dipolisikan

by -134 Views

Seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, dilaporkan ke Polres setempat pada Kamis (21/12/2023). Terlapor berinisial SS diduga mengakali objek jaminan yang digunakan untuk meminjam uang dari mendiang Guncoro, suami Bibit Widayati, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur.

Ihya Ulumiddin, kuasa hukum Bibit Widayati, mengungkapkan bahwa SS meminjam uang dari almarhum suami kliennya pada Mei 2019 lalu, sebesar Rp 125 juta dengan jaminan lahan sawah di Dusun Watu Ulo, Sumberejo. Namun, terlapor tidak menyerahkan surat bukti kepemilikan kepada kliennya sebagai agunan. Setelah suami terlapor meninggal, dia tinggal di Desa Sumberejo.

Diketahui bahwa terlapor tidak hanya meminjam dengan jaminan objek sawah, tapi juga meminjamkan dua unit mobil kepada almarhum Guncoro untuk dijual. Nilai dua unit kendaraan itu sebesar Rp 185 juta. Total uang yang dipinjam mencapai Rp 310 juta.

Kuasa hukum melihat adanya dugaan niat jahat (mens rea) atau itikad tidak baik yang dilakukan SS, sehingga melaporkannya ke Polres Jember. Terkait jaminan sawah senilai Rp 125 juta, hanya formalitas, dan tidak ada bukti fisik surat tanah yang dipegang suami kliennya.

Sebelum membawa perkara ini ke penegak hukum, pihak kuasa hukum telah mengirim surat somasi kepada SS. Mereka juga telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sumberejo dan sekretaris desa terkait status tanah.

Kuasa hukum berharap penyidik Polres Jember bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan objektif, adil, dan profesional.

Artikel ini merupakan hasil magang.
Editor: Mahrus Sholih