Aktivis Pendidikan Minta Semua Pihak Awasi Penggunaan Dana BOS
Gambar Ilustrasi
SUARA INDONESIA, JEMBER – Aktivis Pendidikan Ilham Wahyudi, meminta semua pihak ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ilham memandang, sampai saat ini anggaran yang bersumber dari negara itu banyak masyarakat tidak mengetahui secara gamblang. Anehnya, pengaduan yang masuk kepadanya, diakui Ilham, ada beberapa sekolah setiap akhir laporan saat rapat uang BOS mengalami minus. Padahal, jumlah siswanya sangat banyak. “Kita coba lirik sekolah di bawah naungan pemerintah. Gurunya sudah digaji negara, mau rehab dan pembangunan sudah ada alokasi anggaran sendiri. Nah, kalau ada sekolah gemuk banyak siswa, kemudian diakhir laporan dan rapat tiba-tiba minus, ini uangnya dibelanjakan apa, ini pertanyaan besar. Bukti yang dibelanjakan mana, realistis apa tidak harga yang dibelanjakan, ini masyarakat juga berhak tahu,” terangnya, Senin (25/12/2023).
Sampai saat ini, diakui Ilham, masyarakat dan wali murid masih kesulitan mengakses bagaimana proses, mekanisme dan pembelanjaan dana BOS serta kondisi riel di lapangan seperti apa. “Maka dari itu, keterlibatan semua pihak khususnya masyarakat mutlak diperlukan. Masyarakat, wali murid, komite, inspektorat, aparat penegak hukum, lebih-lebih media sangat diperlukan sebagai pilar demokrasi,” sebutnya.
Persoalan yang paling harus mendapatkan sorotan dan serius, menurut Ilham, peran komite dan bendahara yang terkesan dimati surikan. “Bisa dibayangkan, ada aduan komite hanya dibutuhkan tandatangan ketika hanya ada laporan, sementara kebijakan jarang dilibatkan. Yang paling parah lagi, ada aduan, bendahara dibutuhkan hanya saat pencairan, sementara keuangan sepenuhnya di oknum kepala sekolah,” bebernya.
Pria yang juga menjabat sebagai Humas PB PGRI ini kembali meminta, masyarakat berani kritis dan terus memberikan kontrol kepada dunia pendidikan agar semakin baik. “Sekali lagi, selama uang itu bersumber dari negara, masyarakat berhak mengawasi dan bertanya. Karena itu dijamin oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, komite SDN Curahnongko 08, Kecamatan Tempurejo melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polres Jember, terkait dugaan penyelewengan dana BOS. Kecurigaan bermula saat pihak komite sekolah berinisiasi melakukan kegiatan, tetapi saat ditanya sekolah tidak punya dana. Bahkan, untuk renovasi ringan seperti pengecatan tembok dan pembenahan atap, pihak sekolah mengatakan tidak ada anggaran yang tersisa.
Pewarta: Magang
Editor: Imam Hairon