Sebanyak 1.500 warga Kabupaten Ngawi terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Hal itu disebabkan mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
“Dari jumlah penduduk Kabupaten Ngawi sebanyak 901.638 yang wajib KTP-el sebanyak 710.229. Namun, 1.500 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el, pihaknya optimis akan selesai sebelum 14 Februari 2024,” kata Noor Hasan Muntaha pada Jumat (29/12/2023).
Hasan menambahkan bahwa dari 1.500 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, tinggal 1.198 yang belum mendaftar. Target pihaknya adalah menyelesaikan proses perekaman sebelum pemilu pilpres 2024.
Artikel ini disusun oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Imam Hairon.
Sumber: SUARA INDONESIA