Kodam IV/Diponegoro Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

by -244 Views

Kodam IV/Diponegoro telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menyatakan bahwa enam tersangka tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa. Para tersangka saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Proses hukum terus berlanjut hingga dilakukan sidang di pengadilan militer.

Mekanisme proses hukum pidana di militer dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini akan diungkap.

Artikel beikutnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA. PEwarta dari artikel ini adalah Andi Saputra dan diedit oleh Imam Hairon.