Penyidikan Korupsi PDAM, Tiga Pegawai Perumda Delta Tirta Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 6,1 Miliar
Tampak tiga tersangka korupsi saat digelandang oleh pihak Kejari Sidoarjo. (Amrizal/SIN)
SUARAINDONESIA, SIDOARJO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, telah menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM), pada Selasa (2/1) kemarin malam, terkait dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Ketiga tersangka, diantaranya berinisial SLT (Kepala Bagian Umum dan Ketua KPRI Delta Tirta), JRH (Bendahara KPRI Delta Tirta), dan SH (Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, mengatakan bahwa ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan,” ujar Andrie, saat ditemui di kantor Kejari Sidoarjo.
Sebelumnya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejari. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang kerugian negara.
“Kita lihat fakta penyidikan dan persidangan,” tandasnya.
Di tengah proses ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta mengajukan upaya hukum praperadilan atas ditetapkannya mereka sebagai tersangka.
“Kami juga menghormati atas upaya hukum praperadilan yang nanti akan dilakukan para tersangka,” Pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Amrizal
Editor: Imam Hairon