Uji KIR Kendaraan di Kabupaten Madiun Dapat Dilakukan Tanpa Biaya Retribusi

by -109 Views

Mulai tanggal 2 Januari kemarin, uji kir gratis sudah diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dari yang sebelumnya setiap uji kir dikenakan biaya retribusi Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu, kini bebas biaya retribusi.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sehingga untuk setiap kendaraan mobil barang, mobil penumpang, bus kereta gandengan dan kereta tempel, langsung dilakukan uji kelayakan di tempat uji.

“Jika sebelumnya pembayaran dikenakan retribusi, kini pengujian kendaraan tidak dikenakan retribusi dan langsung dilakukan uji kelayakan di tempat uji,” kata Taryono, Kabid Angkutan dan Pengujian Dishub Kabupaten Madiun.

Sementara itu, pada 2023 dari pengujian kir tersebut, dengan sistem retribusi, pendapatan daerah bisa menghasilkan Rp 522 juta.

Namun demikian, pada tahun ini, dengan pembebasan biaya retribusi, diyakini dapat berdampak pada antusiasme atau mendongkrak pemilik kendaraan untuk menguji kelayakan kendaraan mereka.