Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena beberapa alasan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa dua caleg tersebut dicoret karena satu diberhentikan oleh partainya dan satu lagi meninggal dunia. KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap untuk Pemilu 2024. Namun, kedua caleg yang dicoret tidak dapat digantikan oleh orang lain karena sudah masuk DCT. Jika ada anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya, mereka juga tidak bisa lagi digantikan karena sudah masuk DCT.