Pengamat Politik Amini Jokowi, Bintang 4 untuk Prabowo Tak Politis Diberi Usai Pemilu

by -78 Views

Jakarta – Pengamat Politik Ujang Komaruddin berpendapat bahwa pemberian pangkat jenderal bintang empat yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Prabowo Subianto tidak bersifat politis.

Menurutnya, Prabowo layak untuk menerima penghargaan tersebut karena kontribusinya yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia. Terlebih lagi, seharusnya Prabowo sudah mendapatkan penghargaan tersebut sejak tahun 2022.

Pada tahun 2022, Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

“Kenaikan pangkat jenderal bintang empat untuk Prabowo bukanlah hal politis, itu sudah layak dan seharusnya diberikan kepada Pak Prabowo,” kata Ujang.

Seperti yang diketahui, Jokowi langsung memberikan kenaikan pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo dalam Rapim TNI & Polri yang diadakan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).

Ujang juga menyebutkan bahwa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mendapatkan penghargaan serupa di masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri, begitu juga dengan Luhut Binsar Pandjaitan saat kepemimpinan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.

“Lihat saja dulu Pak SBY juga mendapatkan, kalau tidak salah Pak Luhut juga pernah mendapatkan. Banyak jenderal bintang 3 yang kemudian mendapatkan bintang 4, itu merupakan suatu penghargaan dari negara bagi yang bersangkutan,” ujar Ujang.

Ujang menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat dan tanda kehormatan tersebut semata-mata merupakan apresiasi atas kerja keras Prabowo terhadap bangsa Indonesia dan tidak terkait dengan politik.

“Jadi, jelas sekali bahwa pemberian bintang empat kepada Prabowo bukanlah hal politis, jadi jangan dikaitkan dengan politik. Pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo diberikan setelah Pemilu karena kontribusi besar yang telah diberikan Prabowo kepada bangsa dan negara,” tutupnya. (SENOPATI)

Source link