Bupati Purbalingga: Kades Bisa Bersyukur dengan Peningkatan Masa Jabatan Menjadi Dua Tahun dan Perlu Tingkatkan Pelayanan

by -71 Views

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengucapkan selamat kepada para kepala desa di Kabupaten Purbalingga setelah disahkan regulasi baru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Para kepala desa seharusnya bersyukur atas penambahan masa jabatan ini. Semoga pembangunan di desa semakin baik,” kata Tiwi.

Tiwi menekankan bahwa peningkatan layanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas bagi para kepala desa. Jika tidak, hal itu bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.

Dia juga meminta dukungan agar target-target kinerja dalam RPJMD 2021-2026 dapat tercapai. Tahun 2024 merupakan tahun terakhir masa jabatan ‘Tiwi – Dono’.

DPR telah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Pewarta: Iwan Setiawan
Editor: Mahrus Sholih

Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA