National Strategic Challenge: Economic Injustice

by -90 Views

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari buku “Strategi Transformasi Bangsa: Menuju Indonesia Emas 2045”, hlm. 77-81, edisi softcover ke-4]

Terkait erat dengan tantangan utama yang dihadapi oleh ekonomi kita – aliran keluar kekayaan Indonesia – adalah kondisi yang dapat kita sebut sebagai ketidakadilan ekonomi. Ketidakadilan ini adalah alasan utama mengapa banyak rakyat kita hidup dalam kemiskinan dan kesulitan.

Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, koefisien Gini untuk pendapatan di Indonesia pada tahun 2020 adalah 0,38, yang menunjukkan bahwa 1% terkaya mendapatkan 38% dari pendapatan. Sebuah studi tahun 2021 oleh Credit Suisse menemukan bahwa koefisien Gini kekayaan di Indonesia adalah 0,36, artinya 1% terkaya menguasai 36% dari kekayaan.

Koefisien Gini sebesar 0,36 menunjukkan adanya ketidaksetaraan yang signifikan, suatu tingkat yang tidak hanya tinggi tetapi juga berpotensi berbahaya. Ketimpangan ekonomi seperti ini, jika tidak ditangani, dapat memicu konflik sosial, kerusuhan, atau bahkan perang saudara yang berkepanjangan.

Koefisien Gini adalah indikator utama ketimpangan kekayaan dalam suatu negara. Koefisien Gini ekonomi sebesar 0,36 mengimplikasikan bahwa 1% dari populasi terkaya Indonesia memiliki 36% dari kekayaan negara.

Jika populasi Indonesia adalah 270 juta, ini berarti bahwa 36% dari kekayaan negara dimiliki oleh hanya 2,7 juta orang. Sementara sisanya, 64% dibagikan di antara 267,3 juta orang.

Perhitungan terbaru menunjukkan bahwa kekayaan gabungan empat orang terkaya Indonesia melebihi kekayaan 100 juta orang paling miskin.

Koefisien Gini untuk kepemilikan tanah bahkan lebih mengkhawatirkan. Hal ini terutama mengkhawatirkan bagi saya karena kekayaan sejati terletak pada kepemilikan tanah.

Data yang dirilis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2020 menunjukkan koefisien Gini kepemilikan tanah sebesar 0,67, yang berarti 1% dari orang terkaya di Indonesia, sekitar 2,6 juta orang, memiliki 67% dari tanah di Indonesia. Angka ini telah meningkat belakangan ini karena pemerintah secara aktif mendistribusikan sertifikat tanah.

Tanyakan kepada keluarga dan teman Anda: Siapa di antara mereka yang memiliki tanah? Apakah Anda memiliki tanah sendiri, atau apakah Anda menyewa tempat tinggal Anda? Apakah petani kita masih memiliki tanah mereka? Jika ya, berapa luas rata-rata kepemilikan mereka? Apakah sudah bertambah atau berkurang selama 10, 20, atau 30 tahun terakhir?

Menurut data 2020 dari Kementerian Pertanian, ada 35 juta petani di Indonesia.

Namun, lebih dari 75% dari petani ini, lebih dari 28 juta, tidak memiliki tanah. Hanya 9 juta petani yang memiliki tanah, dan bahkan itu, lahan-lahannya kecil.

Sa…

Source link