Mantan Bupati Kuansing Ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan Setelah Dinyatakan Tersangka

by -97 Views

Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing menetapkan mantan bupati Sukarmis sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, RIAU – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, sebagai tersangka. Status tersangka diberikan setelah pihak Kejari Kuansing melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Sukarmis adalah Mantan Bupati Kuansing periode 2006–2011 dan 2011–2016.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyatakan bahwa tim penyidik Kejari Kuansing telah melakukan ekspos dan menyimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang dibiayai oleh APBD TA 2013 dan 2014. “Dan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Bambang mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, kerugian negara dalam pembangunan hotel tersebut mencapai lebih dari Rp 22 miliar. “Sehingga tim penyidik menetapkan saudara Sukarmis sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan pasal yang dikenakan pada mantan bupati ini. Dia menyatakan bahwa tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun dan denda antara Rp 200 juta dan Rp 1 miliar. Sementara untuk pasal 3, pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda antara Rp 50 juta.

Oleh karena itu, untuk mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi, dan ancaman di atas lima tahun penjara, maka tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 03 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024,” tambah Bambang. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Yudha Pratama
Editor: Mahrus Sholih

Tag

Share