Kades di Jember Merasa Dirugikan Dengan Pemberitaan, Akan Adukan Media ke Dewan Pers dan Tempuh Jalur Hukum

by -61 Views

Magang – 09 Mei 2024 | 21:05 – Dibaca 173 kali

Kepala Desa Ledokombo, Ipung Wahyudi, menunjukkan laman pengaduan Dewan Pers. (Foto: Istimewa) SUARA INDONESIA, JEMBER- Praktik reportase yang melanggar etika masih terus terjadi. Biasanya, berita yang tidak diverifikasi dengan baik cenderung menyesatkan dan tidak seimbang. Kesalahan semacam ini sering terjadi di desa-desa, dengan sasaran kepala desa dan proyek pembangunan di desa.

Ipung Wahyudi, Kepala Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku menjadi korban dari praktik reportase yang tidak etis seperti itu. Ia merasa diposisikan secara tidak benar oleh salah satu media daring yang memuat berita tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di desanya. Informasi yang disajikan tidak sesuai fakta dan dinilai sebagai penghakiman.

Ipung berencana untuk melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan akan mengambil langkah hukum. Media daring lokal tersebut, yang alamat kantornya berada di wilayah Jember utara, tidak memiliki susunan redaksi yang jelas di portal berita mereka. Penanggung jawab redaksi juga tidak teridentifikasi.

Ipung ingin memberikan hak jawab namun kesulitan karena tidak ada informasi kontak redaksi yang bisa dihubungi di website. Ia ingin menjelaskan informasi yang salah diberitakan dan mengklarifikasi fitnah yang ditujukan kepadanya.

Dia merasa nama baiknya telah dijelek-jelekkan oleh berita yang salah. Salah satunya mengenai tuduhan double accounting dalam proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di Desa Ledokombo. Ipung menegaskan bahwa dana proyek tersebut murni berasal dari dana desa.

Sebelum berita tersebut dimuat, Ipung pernah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk sesi wawancara namun jawabannya tidak dimuat dalam berita. Hal ini membuatnya merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak seimbang dan tendensius.

Dia juga menyoroti bahwa proses peliputan dan penerbitan berita tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Biasanya, wartawan seharusnya memberikan identitas kepada narasumber dan tujuan wawancara, namun hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini.

Sebagai langkah awal, Ipung akan mengirim hak jawab kepada media tersebut dan jika tidak diterbitkan dalam 24 jam, ia akan melaporkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya, ia juga akan mengambil langkah hukum termasuk melaporkan media tersebut.

Pak Hot, yang disebut-sebut sebagai narasumber dalam berita tersebut, mengaku tidak pernah diwawancarai dan informasinya dipelintir. Dia menyatakan bahwa dua orang yang mengaku sebagai pemburu burung sebenarnya bertanya tentang proyek tandon air dan pipanisasi secara tidak langsung.

Selanjutnya, Pak Hot dan Pengurus Patriot AKS Jember akan melakukan klarifikasi ke pemerintah desa dan menghubungi penanggung jawab redaksi media tersebut. Mereka juga akan mengirim surat somasi dan menempuh langkah hukum jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa media tersebut dan LSM yang merupakan pengurusnya masih bekerja sama untuk mencari kesalahan kepala desa. Mereka tidak hanya memberitakan cela kepala desa tetapi juga sering membuat laporan ke APH.