BPJS Ketenagakerjaan Jember Menindak Perusahaan yang Melanggar Pembayaran Iuran

by -70 Views

Redaksi
04 Juni 2024 | 11:06 Dibaca 55 kali

Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Jember Tertibkan Perusahaan Penunggak Iuran

Pemanggilan terhadap perusahaan/badan usaha penunggak iuran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember melakukan pemanggilan terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut kepatuhan pemberi kerja/badan usaha terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kurang lebih ada 3000 perusahaan/badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dipanggil secara bertahap di Ruang Pengawas dan Pemeriksa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, pada Selasa (4/6/2024) mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember sebelumnya telah memberikan surat peringatan SP 1 dan SP 2 kepada perusahaan penunggak iuran tersebut.

Dadang berharap pemanggilan kepada para pemberi kerja tersebut dapat mendorong ketaatan administrasi, sehingga manfaat perlindungan dan hak karyawan tidak terhambat.

“Diharapkan perusahaan dapat menjalankan administrasi dengan tertib, sehingga jika terjadi risiko kerja, proses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada peserta tidak mengalami masalah atau terhambat,” tutup Dadang. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra