Polisi Tangkap Pria asal Tanjung Balai yang Curangi Kotak Amal Masjid di Kota Sibolga
Tersangka BHA alias K (40), seorang warga Jl. Jarum-Jarum, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh polisi beserta barang bukti hasil pencurian.
Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, Jl. S. Parman Nomor 84, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB. Anhar Koto (53), Sekretaris Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, mendapat laporan dari seorang jemaah, Abdul Rahim (65), mengenai pembongkaran kotak infak masjid. Setelah melakukan pemeriksaan, kotak infak tersebut telah dibongkar dan uang infak sebesar Rp 500 ribu telah raib.
Dengan bantuan DPD BKPRMI Kota Sibolga, Tim Opsnal Polres Sibolga dapat menelusuri keberadaan pelaku. Pada akhirnya, pelaku bernama BHA alias K (40) berhasil ditangkap di Jl. Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku beserta barang bukti seperti satu kotak infak, dua buah gembok, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, serta peralatan untuk membuka kotak telah disita oleh polisi. Uang tunai sebesar Rp 340 ribu turut disita sebagai barang bukti.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Semua informasi yang didapat dari kasus ini dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal.