Diskusi Mengenai Aturan Intelijen di Indonesia oleh Program Studi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 menegaskan bahwa intelijen negara memainkan peran penting dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah, menangkal, dan mengatasi ancaman yang muncul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional.
Pada sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”, yang diselenggarakan oleh Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, menyampaikan pandangannya.
Menurut Tubagus Hasanuddin, undang-undang intelijen bertujuan untuk mengatur aktivitas intelijen, namun yang paling penting adalah aspek moral agar aktivitas intelijen tidak disalahgunakan untuk tujuan lain. Perkembangan pesat teknologi alat sadap dalam beberapa tahun terakhir memungkinkan pengawasan yang lebih efektif namun juga lebih invasif.
Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar Ilmu Keamanan Internasional Fisipol UKI, menyoroti pentingnya aturan dalam hal penyadapan atau spionase agar selaras dengan keamanan dan hak asasi manusia. Prof. Angel juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk menciptakan regulasi yang efektif.
Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., menyampaikan pandangannya mengenai kontradiksi antara negara dan spionase serta betapa pentingnya kemajuan teknologi dalam mengakses dan menganalisis informasi.
Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D., Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Darynaufal Mulyaman sebagai moderator, membahas pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase agar tidak melanggar etika dan hukum.
Sebagai kesimpulan, penting bagi pengambil keputusan untuk terus membuka ruang diskusi terkait spionase dan intelijen, sambil tetap memperhatikan etika dan moral agar tidak menghambat kebebasan berpendapat.