Puluhan Kades Dapat SK Perpanjangan, Bupati Arief Rohman Minta RPJMDes Segera Direview

by -199 Views

Gunawan
23 Juni 2024 | 18:06 Dibaca 66 kali

Berita
Ratusan Kades Terima SK Perpanjangan, Bupati Arief Rohman Minta Segera Review RPJMDes

Bupati Blora Arief Rohman saat memberikan sambutan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kades dua tahun di Pendopo Rumdin Bupati, Minggu (23/6/2024). (Foto: Gunawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BLORA – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Minggu (23/6/2024).

“Selamat kepada para kades yang hari ini menerima SK. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian kepada bangsa, negara, dan warga masyarakat desa pada khususnya,” ujar Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutannya.

Pemerintah Desa, menurut Bupati Arief, merupakan unsur terdepan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien.

Selain itu, mereka juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Bupati meminta agar kades mampu mengeksplorasi, mengelola, dan memanfaatkan potensi-potensi SDA serta SDM di desanya, agar mampu memberdayakan.

“Kembangkan potensi kearifan lokal yang kreatif dan inovatif agar menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Arief.

Pihaknya juga meminta agar desa tetap bersinergi dengan program-program pemerintahan baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun di tingkat pusat.

“Yang memuat kebijakan dan program selama 2 tahun ke depan, segera laksanakan review RPJMDes-nya. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan,” paparnya.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati juga menyampaikan agar dapat dilaksanakan dalam masa jabatan tambahan 2 tahun ini.

Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi, dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim.

“Apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing agar bisa diselesaikan di masa penambahan jabatan ini,” tuturnya.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting, dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi), dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.

”Tolong kami titip agar terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.

Selanjutnya, Bupati Arief juga meminta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya dan program pemberdayaan sesuai karakteristik.

Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bupati meminta agar segera dilakukan koordinasi. Libatkan PKK Desa agar para perempuan dapat berperan dalam setiap kebijakan dalam proses pembangunan. Seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan, dan lainnya.

Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili oleh 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menjabarkan bahwa perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Blora No 400.10.2/252/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Yayuk Windrati meminta kepada seluruh kades, setelah dikukuhkan, untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas, pokok fungsi, dan kewajibannya.

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting, segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun ini belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa jumlah kades yang mendapatkan perpanjangan masa penyesuaian jabatan dua tahun sebanyak 264 kades.

Dengan rincian, 225 kades yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan pada tanggal 19 September 2027. Serta, 11 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan pada tanggal 9 Desember 2027.

Kemudian, 2 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan pada tanggal 29 Desember 2029.

“Untuk masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan pada tanggal 17 Agustus 2031, ada 18 kades. Sementara 8 kades yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan pada tanggal 11 Oktober 2031,” ungkap Yayuk, merinci. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih