Polres Situbondo Tanggapi Pengaduan Masyarakat Mengenai Benang Layangan yang Mengganggu Pengendara

by -762 Views

Syamsuri
14 September 2024 | 11:09 Dibaca 654 kali

Berita
Polres Situbondo Respons Pengaduan Masyarakat soal Benang Layangan Ganggu Pengendara

Petugas dari Polres Situbondo saat melakukan penertiban dan edukasi kepada masyarakat yang hobi layangan yang bermain di Jl. Pantura Kapongan. (Foto: Syamsuri/Suaraibdinesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Masyarakat Situbondo resah terhadap maraknya benang layangan di Jalan Raya Kapongan. Menindaklanjuti keresahan itu, Polres Situbondo langsung merespons pengaduan masyarakat dengan melakukan penertiban di kecamatan setempat.

“Hal ini dilakukan karena benang layangan tersebut dapat membahayakan para pengendara yang sedang melintas di Jalan Pantura Kapongan,” ujar Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, Sabtu (14/09/2024).

Kata Soetrisno, beberapa waktu yang lalu ada keluhan dari masyarakat melalui media sosial (medsos) yang hampir terjatuh terkena benang layangan, saat melintas di Jalan Raya Kapongan.

Atas informasi di medsos tersebut, Regu Patroli Samapta Polres Situbondo bersama Polsek Kapongan langsung melaksanakan pemantauan di lokasi dan patroli di jalan raya Kapongan serta area sawah pinggir jalan Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.

Selanjutnya, para petugas patroli langsung mengimbau kepada para remaja dan masyarakat yang hobi layangan agar tidak bermain di tempat yang ramai penduduk, permukiman atau lokasi yang dekat jalan raya, karena dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Dalam kesempatan yang sama, petugas patroli juga mengimbau para penghobi layangan agar tidak terlalu dekat dengan kabel atau tiang listrik karena bisa berbahaya. Sebab apabila benang layangan ini terkena kabel listrik, maka akan putus atau menyatu akibat lilitan benang tersebut, akibatnya dapat menyebabkan korsleting listrik.

“Kami mengingatkan serta memberikan edukasi kepada warga atau anak-anak yang sedang bermain layang-layang agar mencari tempat yang aman dan jauh dari permukiman dan jalan raya, serta jaringan listrik, supaya tidak membahayakan orang lain atau dirinya sendiri. Termasuk bagi mereka yang suka mengejar layangan putus juga berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya,” bebernya.

Lebih lanjut, Soetrisno juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, walaupun permainan layangan ini merupakan hobi mulai orang tua sampai anak-anak, tapi jangan sampai hobi tersebut mengganggu orang lain. Apalagi sampai mengancam nyawa orang lain, ancaman hukumannya juga berat.

“Jadi ancaman hukumannya ini cukup berat apabila sampai membahayakan nyawa orang lain. Yakni dikenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ucapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih