BPJAMSOSTEK Memastikan Penanganan Kecelakaan Siswa Magang SMKN 3 Pacitan Dilayani Secara Baik

by -131 Views

Kepala BPJAMSOSTEK Pacitan Jody Nuraga (kanan) dan Kepala SMKN 3 Pacitan Aris Sunarno Saat kunjungi laman Ifan, Rabu (13/12/2023). (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PACITAN – Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pacitan, Jody Nuraga, Rabu (13/12/2023) meninjau Rahmadtim Ifan Bahtiar, siswa SMKN 3 Pacitan yang tengah dirawat di rumah sakit di Pacitan. Jody datang bersama Kepala SMKN 3 Pacitan, Aris Sunarno S.Pd MM.

Rahmadtim Ifan Bahtiar dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Letjend R Suprapto, Pacitan, Sabtu (9/12/2023) pukul 06.45. Musibah itu terjadi ketika Ifan berangkat menuju tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Bengkel Satria Motor Pacitan.

Menurutnya, saat itu ia menghindari motor dari arah berlawanan, sehingga dia terjatuh. Lukanya lumayan parah, dan harus rawat inap beberapa hari di rumah sakit.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pacitan, Jody Nuraga mengatakan, maksud kedatangannya untuk memastikan bahwa Ifan telah mendapatkan pelayanan medis terbaik. Ifan adalah salah satu siswa PKL SMKN 3 Pacitan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami hadir untuk memastikan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau saat magang PKL mendapat pelayanan medis terbaik,” tegas Jody.

Dijelaskan, SMKN 3 Pacitan telah mendaftarkan seluruh siswanya yang PKL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“SMKN 3 Pacitan adalah salah satu SMK yang peduli dan sadar akan kebutuhkan perlindungan jaminan sosial bagi siswa-siswinya yang PKL,” puji Jody.

Perlindungan kedua program BPJAMSOSTEK tersebut iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan, namun manfaatnya cukup besar, di antaranya bila mengalami kecelakaan kerja saat berangkat, sedang dan pulang PKL seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jody mengungkapkan, apa yang dialami Ifan menjadi bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat bagi pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi, tetapi juga bagi siswa yang sedang PKL.

“Penting bagi siswa PKL atau mahasiswa magang memiliki perlindungan jaminan sosial selama masa PKL, agar bila mengalami musibah kecelakaan kerja tercover oleh BPJAMSOSTEK,” tandas Jody.

Harapannya seluruh siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi di Pacitan yang PKL atau magang kerja semuanya terdaftar di BPJAMSOSTEK untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Madiun, Zakiah menegaskan, siswa SMK yang PKL dan mahasiswa yang magang kerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Di Permenaker 5 Tahun 2021 ini Pasal 35 Ayat 1 dijelaskan, peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan wajib didaftarkan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zakiah. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra