Polres Tuban Menghancurkan Puluhan Knalpot Ilegal Setelah Melakukan Operasi Selama Sebulan

by -289 Views

Kepolisian Resor Tuban memusnahkan ratusan knalpot brong hasil razia selama satu bulan di beberapa wilayah. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, memusnahkan 165 knalpot brong hasil razia di beberapa titik selama satu bulan terakhir, di lapangan Mapolres Tuban, Senin (18/12/2023). Knalpot tidak standar ini dirusak dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin agar tidak bisa difungsikan kembali oleh pemilik motor. Kapolres Tuban AKBP Suryono menyebut, ratusan knalpot brong yang memiliki suara bising itu musnahkan dari penindakan Sat Lantas Polres Tuban di wilayah Kerek, Semanding dan Merakurak. Dari penindakan tersebut, sebagian besar kendaraan yang dipasangi knalpot brong dikemudikan oleh para pelajar. “Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan,” ujar Suryono. Suryono mengatakan, 165 sepeda motor kendaraan berbagai jenis ini diamankan karena melanggar aturan tentang tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Dimana kendaraan di bawah 175 CC tidak boleh melebihi 80 desibel. Sedangkan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel. “Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan” tegasnya. Pelanggar yang akan mengambil sepeda motor agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi orangtuanya. Kemudian guna memberi efek jera kepada para pelanggar, knalpot brong dihancurkan serta diberi sanksi denda tilang maksimal. Sebelum menghancurkan knalpot tidak standar, polisi terlebih dahulu memberikan edukasi kepada para pemilik motor. Selain itu, para pelanggar juga harus membuat surat pernyataan, agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya. “Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan,” tegas Suryono. Suryono mengimbau kepada masyarakat terutama para pelajar supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih lanjut, orang tua yang dihadirkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. “Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya,” pungkasnya. (*) » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Irqam

Editor: Mahrus Sholih