Anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko, yang menjadi terdakwa atas kerusakan lingkungan karena melakukan penambangan tanpa izin, dijatuhi vonis ringan 7 bulan penjara
Tag: Bripka Sujoko
Anggota Polres Lamongan Dihukum 7 Bulan Penjara atas Kasus Tambang Ilegal, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Persidangan anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko terdakwa kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)SUARA INDONESIA,
Polisi Polres Lamongan yang Terlibat dalam Bisnis Tambang Ilegal Diadili dan Dipecat Setelah Diadili
Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Bripka Sujoko yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (14/12/2023). (Foto: Irqam/Suara Indonesia) SUARA INDONESIA, TUBAN