Polisi Menggulung Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan di Sampang

by -135 Views

Sat Reskrim Polres Sampang telah mengamankan dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang pada hari Jumat (30/06/2023) lalu. Dua pelaku, AH (18 tahun) dan MS (16 tahun), ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan dan visum Et Repertum (VER) terhadap korban. Pelaku ditangkap atas laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, telah mengonfirmasi penangkapan pelaku. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, dua pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan kenikmatan. Saat ini, kedua pelaku berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Imam Hairon