Polres Blitar Kota mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus penggelapan dana BPR Artha Praja. Susanto/Suara Indonesia
SUARA INDONESIA, BLITAR – Seorang warga Kabupaten Blitar berinisial EW (31) harus berurusan dengan jajaran Polres Blitar Kota karena telah terbukti menggelapkan anggaran BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, EW diamankan polisi karena telah melakukan peningkatan dana 14 nasabah, menggelapkan gaji cleaning service, dan mengurangi setoran uang nasabah di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.
“Dengan data yang masuk, pelaku telah menggelapkan dana BPR Artha Praja Kota Blitar sebesar lebih dari Rp 1 miliar,” kata Gede kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Polres Blitar Kota, Senin (27/12/23).
Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur untuk menjual produk makanan. Pada tanggal 22 Desember 2023, pelaku berhasil ditangkap petugas di wilayah Lumajang.
“Kasus ini terjadi sejak tahun 2018, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya pelaku ditangkap polisi,” jelasnya.
Gede menambahkan, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 3 subsider pasal 8 subsider pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Pelaku dapat dihukum paling sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar,” tambahnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Arik Susanto
Editor: Imam Hairon