Kejari Ngawi Menyelesaikan 3 Kasus Korupsi, Restorative Justice, dan Ratusan Perkara Pidum di Tahun 2023

by -90 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi selama tahun 2023 telah menangani 3 kasus korupsi, 3 Restorative Justice, dan 232 perkara tindak pidana umum (Pidum). Kasus korupsi ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan telah dieksekusi, dengan uang sebesar Rp 167.900.000 yang berhasil dikembalikan ke negara.

Selain itu, Kejari Ngawi juga menyelesaikan 3 perkara Restorative Justice. Dari 232 perkara tindak pidana umum, meliputi kejahatan terhadap orang dan harta benda sebanyak 97 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 212 perkara, tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, tipikor sebanyak 3 perkara, dan tindak pidana umum dengan penyelesaian Restorative Justice sebanyak 3 perkara.

Artikel ini disusun oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Imam Hairon.