Polres Situbondo mengungkapkan bahwa mereka telah menggagalkan peredaran 20.600 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl (Trex). Dua orang yang diduga sebagai pengedar, RF (25) dan SA (33), telah ditangkap pada tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB. Keduanya merupakan residivis dari kasus serupa.
Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penindakan terhadap informasi masyarakat adanya transaksi pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Mereka berhasil mengamankan RF beserta barang bukti pil Trex sebanyak 1.000 butir. Saat petugas melakukan pengembangan, mereka juga menangkap SA di sebuah rumah kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Total pil Trex yang disita sebanyak 20.600 butir, dengan RF sebanyak 1.000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Selain pil Trex, tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti lain seperti plastik klip, dua HP, uang tunai Rp 800.000, tiga tas plastik, dan satu sepeda motor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1, 2 junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Artikel ini diterbitkan oleh Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.