Polda Jateng Melarang Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada media di Pos Lantas Simpang Lima, Jum’at (5/1/2024) bahwa Polda Jateng secara resmi telah mengeluarkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng.
Irawan menjelaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan dapat mengganggu ketentraman masyarakat. Tujuan dari larangan tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Irawan juga menuturkan bahwa pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan dipidana dengan pidana atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, setiap anggota wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, Polda Jateng mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi larangan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Jateng.
Artikel ini telah tayang di SUARA INDONESIA
Pewarta: Andi Saputra
Editor: Imam Hairon