Polisi berhasil menangkap dua residivis yang tertangkap dalam kasus perampokan rumah di Semarang

by -131 Views

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua residivis NF dan AZ yang terlibat dalam kasus perampokan di sebuah rumah di Jl Firaga II, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (28/12/2023).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari menyatakan bahwa barang yang berhasil dirampok adalah TV LG berukuran 32 inci dan dua pasang anting dengan berat masing-masing 1,4 gram dan 1,2 gram. Korban memperkirakan kerugiannya sekitar Rp 5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Kedua pelaku berhasil ditangkap berkat respons cepat dan penggunaan teknologi yang efektif. Korban menggunakan Aplikasi LIBAS untuk melaporkan kejahatannya, dan berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman pengawasan yang ditangkap oleh kamera CCTV perumahan.

NF telah keluar dari penjara pada Oktober 2023, sedangkan AZ telah menjalani hukuman hingga tahun 2021 karena kasus pencurian sebelumnya. Kedua tersangka tersebut bertetangga dan NF merupakan dalang dari perencanaan dalam aktivitas ilegal mereka.

Saat diinterogasi, NF mengaku bahwa pencurian itu hanya membutuhkan waktu 10 menit. Modus operandi yang mereka lakukan adalah menyasar rumah yang warganya tidak berpenghuni. Mereka menilai situasi khususnya mencari teras yang kotor dan mengetuk pintu, jika ada yang menjawab mereka akan berpura-pura menanyakan arah untuk memastikan apakah rumahnya kosong.

Kedua pelaku akan dijerat pasal tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.