Bawaslu Kabupaten Ngawi telah membuktikan bahwa Istamar, Kepala Bidang Olahraga Disparpora Ngawi telah melakukan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN. Kepala Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, menyatakan hal tersebut di hadapan awak media pada Kamis (11/1/2024).
Menurut Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, Istamar terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN karena memberikan dukungan kepada salah satu paslon pilpres 2024 melalui komentar di media sosial. Bawaslu Ngawi telah menemukan bukti berupa komentar yang mendukung paslon tertentu serta aktivitas “like” terhadap paslon pilpres.
Berdasarkan hasil sidang pleno, Bawaslu Kabupaten Ngawi merekomendasikan kepada Bupati Ngawi untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan terkait netralitas ASN.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Ngawi telah memeriksa Istamar atas dugaan terlibat kampanye mendukung capres cawapres pemilu 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama satu jam dengan Istamar dimintai keterangan sebanyak 20 pertanyaan.
Komisioner divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Istamar dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat soal keterlibatan oknum ASN di lingkup Pemkab Ngawi yang diduga ikut mendukung salah satu paslon pilpres melalui media sosial.
Dari kasus tersebut, Bawaslu Ngawi telah memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya merupakan ASN dan satu orang dari pihak umum.
Artikel ini dipersembahkan oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Imam Hairon.