KPU Bangkalan Memecat Dua Ketua PPS karena Terbukti Melanggar Aturan

by -125 Views

KPU Bangkalan, Jawa Timur, memecat dua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten tersebut. Keduanya adalah Ketua PPS desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, dan Ketua PPS Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan.

Ketua PPS Banyuajuh dipecat karena terbukti membawa kabur C1 asli selama 12 jam. Sementara, Ketua PPS Ujung Piring dipecat karena mencoblos surat suara.

Zairil Munir, Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Bangkalan menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan karena keduanya tidak sesuai aturan dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum.

KPU Bangkalan akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua PPS di kedua desa tersebut. Meski begitu, waktu pelaksanaan pergantian belum ditentukan.

Mengenai sanksi hukum pidana pemilu yang mungkin dihadapi, KPU Bangkalan memasrahkan persoalan tersebut kepada Bawaslu. Mereka hanya memecat dua ketua sebagai sanksi.

Pewarta: Moh. Ridwan
Editor: Mahrus Sholih