Apresiasi Ketua Komjak terhadap Kejagung yang Teliti Usut Kasus Korupsi Tambang Timah

by -76 Views

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor tambang timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.

“Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi dalam pengusutan beragam kasus mega korupsi, terbaru baru kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang nilai kerugian keuangan negaranya sangat fantastis ratusan triliun rupiah,” kata Prof. Pujiyono Suwadi kepada wartawan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Prof. Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu merespons kegelisahan masyarakat terkait maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Dia mengapresiasi keberhasilan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dalam penyidikan kasus IUP PT. Timah yang telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis.

Komisi Kejaksaan menilai bahwa Kejaksaan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini, di mana semua yang terlibat akan ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu. Kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun menurut perhitungan ahli lingkungan.

Dalam hal ini, Komisi Kejaksaan RI mengharapkan agar proses pengusutan kasus ini tidak hanya menindak para tersangka, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara akibat praktik penambangan liar di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Prof. Pujiyono menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI akan terus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini. Tim khusus telah ditugaskan untuk mengawal progres penanganan kasus korupsi tersebut dengan harapan penanganannya tetap dalam koridor hukum.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa kasus korupsi PT Timah Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka untuk pengambilan biji timah ilegal di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.