Redaksi
– 06 Mei 2024 | 11:05 – Dibaca 71 kali
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, BANDA ACEH- Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto angkat bicara terkait kematian warga Aceh Utara, Saiful Abdullah, yang dikabarkan meninggal usai ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lelaki 51 tahun warga Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara ini, meninggal usai ditangkap oleh personel Polres Aceh Utara dengan luka di wajah.
“Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini, Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Joko dalam rilisnya, kemarin.
Joko menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas bila ditemukan ada pelanggaran, baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.
“Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Joko.
Untuk diketahui, seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful alias Cekpon ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin 29 April 2024 lalu.
Saat penangkapan, Saiful sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan terjatuh sebelum berhasil diamankan. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. (*)
Reporter: M. Irwan
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |