Gelapkan Motor Penjual Rujak di Banyuwangi, Pengamen Asal Pasuruan Gunakan Modus Pinjam

by -97 Views

Seorang pengamen asal Pasuruan ditangkap oleh polisi setelah mencuri sepeda motor penjual rujak di Banyuwangi. Sepeda motor tersebut milik Watini, seorang penjual rujak di Banyuwangi. Pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor namun tidak mengembalikannya. Peristiwa itu terjadi di warung rujak Watini pada Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang bernama Fredi Siswanto datang ke warung rujak bersama rekan pengamen sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menitipkan sepeda motor di warung dan berpamitan untuk mengamen. Beberapa jam kemudian, Fredi kembali ke warung dan meminjam sepeda motor milik Watini dengan alasan mengambil uang di ATM terdekat. Namun, Fredi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil ditangkap di Pasuruan. Ia kini menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut.